NewsPeristiwa,Kriminal dan Hukum

Kejatisu Tahan Oknum Pejabat Bank Sumut

Medan, TN –Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit macet PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Melati-Medan.

Kedua tersangka itu, yakni Pimpinan PT. Bank Sumut KCP Melati Medan, JCS dan HA sebagai debitur, yang merupakan pegawai Sales Toyota Delta Mas.

Plt Kasi Penkum Kejati Sumut, M.Husairi, menjelaskan bahwa kedua orang tersebut, ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa 12 Agustus 2025.

Kronologi peristiwa pidana bahwa tersangka JCS diduga ikut mengatur dan menginisiasi harga penilaian, berupa agunan dalam rangka Pengajuan kredit kepemilikan rumah oleh HA.Di mana, mereka melakukan penggelembungan nilai agunan, pemalsuan data permohonan kredit, kata Husairi, dalam keterangan persnya, Selasa 12 Agustus 2025.

Lalu, kedua melakukan penyimpangan terhadap prosedur pemberian fasilitas KPR sebagaimana diatur dan ditentukan pada Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor: 251/Dir/DKr-KK/Keputusan Direksi/2011 Tentang Pemilik Kredit Rumah Sumut Sejahterah (KPR Sumut Sejahtera) tanggal 12 Agustus 2011.

Sehingga dianggap merupakan rangkaian peristiwa tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas KPR berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Perumahan Rakyat (KPR) Nomor: 011/KC26-KCPO65/KPR/2013 tanggal 25 Januari 2013 pada PT.Bank Sumut KCP Melati Medan yang dilakukan oleh tersangka JCS sebagai kreditur bersama dengan tersangka HA sebagai debitur,” jelas Husairi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Melanggar pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *