NewsPemerintahan

Dua Kasus PHK ditangani Disnaker Sibolga

Sibolga, TN  – Dinas Koperasi, UKM dan Ketenagakerjaan Kota Sibolga menangani 2 ( Dua ) Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) periode Juli hingga September 2025 yang melibatkan 2 (dua) perusahaan di Kota Sibolga.

Hal ini disampaikan Kadis Koperasi, UKM dan Ketenagakerjaan Rina Lamrenta Lumban Tobing melalui Kepala Seksi (Kasie) Hubungan Industrial Gusnadi,SE di ruang kerjanya Jalan Komodor Yos Sudarso Kelurahan Kota Baringin Kota Sibolga.

“ Periode Bulan Juli sampai September 2025, sudah dua laporan karyawan dari dua perusahaan yang berbeda yang telah kami proses sesuai dengan perundang undangan yang mengatur tentang tata cara PHK,” kata Gusnadi, hari Senin (22/09/2025).

Dua perusahaan yang dimaksud adalah PT. AJWS yang diketahui merupakan Distributor Mie Instant dan PT. SM yang bergerak di bidang Pariwisata

“ Untuk kasus di PT AJWS terkait dengan PHK sepihak dan telah memasuki tahap Tripartit. Sementara untuk Kasus di PT. SM terkait masalah pengupahan yang di bawah UMK, “ jelas Gusnadi.

Gusnadi juga menambahkan “ ditingkat Tripartit , kami sudah melimpahkan nya ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tapanuli Tengah dikarenakan status kami hanya bisa di tingkat Bipartit karena tidak adanya Mediator. Sementara kasus PHK di PT. SM masih dalam tahap klarifikasi Pak, “ jelasnya.

Disebutkan juga, ada 32 perusahaan di Kota Sibolga yang sudah terverifikasi di Dinas Koperasi , UMKM dan Ketenagaa Kerjaan Kota Sibolga.

Menyikapi hak hak karyawan bila terjadi PHK, Dinas Koperasi, UMKM dan Ketenagakerjaan Kota Sibolga sudah melayangkan surat edaran kepada seluruh perusahaan di Kota Sibolga akan mendaftarkan karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk diketahui, UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 mengatur perubahan prosedur dan ketentuan terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), termasuk perubahan pada Pasal 151 dan 153 UU Ketenagakerjaan. PHK dilakukan setelah pemberitahuan dan perundingan bipartit, dan penyelesaiannya mengikuti mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial jika tidak ada kesepakatan. Pekerja berhak atas kompensasi seperti pesangon, UPMK, dan UPH, dan PHK yang tidak sesuai prosedur dapat dibatalkan.

Sementara, Hak Pekerja atas Kompensasi Pekerja yang mengalami PHK berhak menerima beberapa jenis kompensasi:

  • Pesangon: Besarannya tergantung pada alasan PHK dan masa kerja.
  • Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): Diberikan berdasarkan masa kerja.
  • Uang Penggantian Hak (UPH): Mencakup hak-hak seperti cuti tahunan yang belum diambil, ongkos pulang, dan hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian.

Kewajiban Pengusaha sebelum melakukan PHK adalah sebagai berikut :

  • Pemberitahuan 14 Hari Kerja: Pengusaha harus memberitahukan PHK kepada pekerja 14 hari kerja sebelum PHK dilaksanakan.
  • Pelaporan ke Dinas Ketenagakerjaan: Pengusaha wajib melaporkan PHK kepada dinas ketenagakerjaan setempat.
  • Pembatalan PHK: Jika PHK dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku, PHK tersebut batal demi hukum, dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja.

(Agus Tanjung)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *