Mantan Stafsus Nadiem Jurist Tan Berstatus Red Notice
JAKARTA, TN – Kementerian Imigrasi akhirnya mencabut keberlakuan paspor Jurist Tan (JT). Staf khusus (stafsus) mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (NAM) tersebut merupakan tersangka dalam penyidikan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook untuk program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Kasus tersebut terkait dengan kerugian negara total Rp1,98 triliun dari total anggaran Rp9,3 triliun sepanjang 2020-2022.
Menteri Imigrasi Agus Andrianto mengatakan, otoritasnya mencabut paspor Jurist Tan sejak 4 Agustus 2025 lalu. “Sesuai dengan permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung),” kata Agus saat dikonfirmasi via seluler, Rabu (13/8).
Pekan lalu, Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Yuldi Yusman menyampaikan kepada Republika, deteksi keberadaan Jurist Tan terakhir kali di Singapura sejak 13 Mei 2025.
Jurist Tan dikatakan Yuldi, menggunakan paspor Indonesia menuju Singapura via Bandar Udara (Bandara) Soekarno-Hatta di Cengkareng menggunakan maskapai penerbangan asing. Namun pada 31 Juli 2025, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Singapura membantah perihal keberadaan Jurist Tan di negara tersebut.
“Menurut catatan imigrasi kami, Jurist Tan tidak berada di Singapura,” begitu pernyataan resmi Kemenlu Singapura pada, Kamis (31/7).
Melalui siaran pers mfa.gov.sg, Kemenlu Singapura mengatakan keimigrasian di negara tersebut sudah melaporkan situasi itu ke otoritas Indonesia.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan Jurist Tan sebagai tersangka pada, Selasa (15/7). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkannya sebagai tersangka dalam pengusutan korupsi pengadaan laptop chromebook untuk program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek 2020-2022.
Penyidik menetapkan empat tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp 1,98 triliun itu. Tersangka lainnya adalah Ibrahim Arif (IA) yang merupakan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
Dua tersangka lagi, para penyelenggara negara di Kemendikbudristek. Semua tersangka dilakukan penahanan. Tetapi Jurist Tan sudah ‘kabur’ ke luar negeri sebelum ditetapkan tersangka. Sebelum diumumkan sebagai tersangka, Jurist Tan sudah tiga kali mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi.
Setelah diumumkan sebagai tersangka, tiga kali pemanggilan patut untuk diperiksa, Jurist Tan pun tak bersedia hadir. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyidik sudah memintakan status red notice terhadap Jurist Tan.
Status red notice tersebut dengan memasukkan nama Jurist Tan ke dalam daftar buronan internasional. Status red notice tersebut merupakan upaya Kejagung untuk dapat memulangkan Jurist Tan ke Indonesia. Karena dengan red notice tersebut akan memberikan kewenangan kepada kepolisian internasional di seluruh dunia untuk menangkap Jurist Tan dan mendeportasinya ke Indonesia. “Untuk Jurist Tan, permintaan red notice-nya sudah kita mintakan,” ujar Anang. (wol/republika/mrz/d2)
