Hak Angket Bergulir, Bupati Sudewo Tolak Mundur
Pati, TN – Bupati Pati Sudewo menegaskan tidak mengundurkan diri meski ada tuntutan dari sejumlah pengunjuk rasa. Ia menyatakan tetap menghormati proses politik yang tengah berjalan di DPRD Kabupaten Pati, termasuk hak angket yang diajukan oleh anggota dewan.
“DPRD memiliki hak angket dan saya menghormati paripurna tersebut,” katanya menegaskan, Rabu (13/8).
Bupati juga menyampaikan bahwa aksi unjuk rasa yang terjadi hari ini, Rabu (13/8), sebagian besar sudah selesai dan situasi kembali kondusif.
Ia mengakui kejadian tersebut menjadi proses pembelajaran berharga baginya, mengingat dirinya baru beberapa bulan menjabat. “Tentu ada kekurangan yang harus dibenahi ke depan. Saya akan memperbaiki segala sesuatunya,” ujarnya.
Selain itu, dia berpesan kepada masyarakat Pati agar tetap solid dan tidak terprovokasi pihak manapun karena Kabupaten Pati milik bersama. Sehingga warga harus turut menjaga daerah ini. “Mudah-mudahan kejadian seperti ini tidak terulang, supaya pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan lancar,” ujarnya.
Bupati juga menyoroti penanganan massa aksi yang mengalami masalah kesehatan. Ia meminta pihak rumah sakit memberikan perawatan terbaik, agar mereka yang sakit segera membaik dan sehat kembali.
Ketua DPRD Pati Ali Badrudin membenarkan hari ini, Rabu (13/8), memang digelar rapat paripurna DPRD yang dihadiri 42 orang dari 50 anggota, sehingga kuorum.
Kemudian, kata dia, dari 42 anggota itu ada yang mengusulkan terbentuknya panitia khusus (Pansus) angket. Sehingga rapat tersebut juga membentuk tim Pansus angket dengan jumlah anggota 15 orang.
“Semua fraksi menyepakati dibentuk tim Pansus angket untuk menindaklanjuti tentang kebijakan Bupati Pati Sudewo. Hari ini Pansus langsung rapat. Sedangkan hasilnya menunggu mereka karena punya waktu 60 hari kerja,” ujarnya.
Nantinya, kata dia, dari tim pansus DPRD Pati itu akan mengevaluasi kebijakan Bupati Pati terkait penanganan pengunjuk rasa, kemudian hasilnya baru direkomendasikan untuk dikirim ke Mahkamah Agung. (TIM )
