Kasus Pembuangan Bayi Lewat Ojol, Dua Pelaku Ditangkap

TN, Medan – Polisi telah berhasil mengungkap kasus dugaan pembuangan bayi yang dititipkan melalui jasa ojek online (ojol). Dua orang terduga pelaku pembuangan bayi juga sudah diamankan Polisi dalam kasus itu.

Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, kedua pelaku yang diamankan itu berinisial NH dan R. Keduanya ditangkap salah satu rumah kos di Jalan Selebes, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara.

“Saat ini keduanya sudah ditahan di Mapolres tabel Medan,” kata Gidion, Jumat (9/5/2025).

Menurut Gidion, NH dan R merupakan pasangan kekasih. Mereka melakukan hubungan suami istri hingga NH melahirkan beberapa waktu lalu.

“Bayi yang dilahirkan itu ternyata dalam kondisi prematur dan meninggal dunia di rumah sakit. Lalu bayi itu dibuang dengan cara memasukkannya ke dalam paket dan dikirimkan ke lokasi penemuan bayi lewat pengendara ojol,” ungkapnya. (AT)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*