
TN, Jakarta – Pemerintah Indonesia secara resmi telah menetapkan pemberian gaji ke-13 untuk Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Kebijakan ini tertuang setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
Gaji ke-13 adalah penghasilan tambahan yang diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, dan pensiunan akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2025. Namun, apabila gaji 13 belum dapat dicairkan, maka PNS, PPPK, dan pensiunan akan menerimanya setelah bulan Juni 2025.
Besaran gaji ke-13 pensiunan
Besaran gaji ke-13 yang diterima oleh pensiunan PNS bervariasi tergantung pada golongan dan komponen penghasilan masing-masing. Komponen yang biasanya termasuk dalam perhitungan seperti: pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan lainnya sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Pada tahun sebelumnya, gaji ke-13 bagi pensiunan diberikan sebesar satu kali gaji pokok tanpa tunjangan kinerja. Jika kebijakan ini tetap dipertahankan, maka gaji ke-13 pensiunan tahun 2025 juga akan mengacu pada skema serupa.
Pensiunan PNS Golongan I
Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Pensiunan PNS Golongan II
IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Pensiunan PNS Golongan III
IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
Pensiunan PNS Golongan IV
IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Leave a Reply